Menteri LH Ultimatum Yogyakarta, Ancaman Hukum untuk Pengelolaan Sampah yang Lalai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.

Sugeng mengatakan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan dibanding kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan hati-hati karena lokasi TPST berada di pemukiman warga.

Saat ini, Yogyakarta memiliki empat TPST, yaitu Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan area pinjaman di Piyungan.

Pemkot juga telah mencoba menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada kesepakatan.

Sugeng menambahkan bahwa penutupan TPA Piyungan merupakan kebijakan nasional yang harus diterima.

Ia menegaskan Pemkot Yogyakarta kini mengubah konsep dari membuang sampah menjadi mengelola sampah.

Berita Terkini