"Mereka punya alibi saat melaporkan, namun saya tegaskan waktu kejadian tidak ada kejadian kekerasan. Selanjutnya, karena isu ini sudah digoreng oleh tim hukum Paslon 02, kita juga gunakan ranah politik," ujar dia.
Politikus Nasdem tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ada masalah serius dengan Ngatno. Bahkan, Ngatno juga tidak mengalami luka-luka sebagaimana yang dilaporkan ke Polres Kudus. Tiba-tiba menjalani visum dan membuat laporan berita bohong atau hoaxs.
Pihaknya siap melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya, hingga menyebarkan berita bohong atau hoaxs. Mulai dari pelapor Ngatno, kuasa hukum yang melaporkan, dan pihak terkait yang disinyalir ikut andil di dalam pelaporan tersebut.
"Orang tidak sakit tidak ada masalah, disuruh visum seolah-olah ada penganiayaan. Padahal tidak ada benturan fisik apapun yang dituduhkan. Saya dianggap menganiaya, sebenarnya itu tidak ada. Karena menyangkut masalah pribadi, harga diri, dan pencemaran nama baik, kami akan laporkan balik. Baik tim hukum yang membuat laporan, pak Ngatno dan tim lain yang selama ini jadi viral di Kudus. Seolah mencemooh saya, menjelekkan saya, saya adalah bagian dari wakil rakyat, saya tidak akan menerima, tetap akan saya tuntut balik," tegasnya.
Kuasa hukum Superiyanto, Ahmad Triswadi menilai bahwa gorengan isu yang menyeret nama kliennya berhubungan dengan kepentingan politik menuju Pilkada 2024.
Kata dia, ditunjukkan dengan adanya satu hal yang biasa terjadi dan lumrah, diproduksi menjadi kasus hukum yang terkesan dipaksakan. Sehingga muncullah dugaan-dugaan terhadap kliennya.
Triswadi menyebut bahwa kliennya merasa keberatan atas pelaporan tanpa dasar. Karena peristiwa yang dilaporkan tidak ada, lantaran tidak ada kontak fisik antara kliennya sebagai terlapor dengan pelapor Ngatno. Namun, tetap saja dilaporkan.
Pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaporkan balik semua pihak yang terlibat dalam pelaporan palsu terhadap kliennya.
Dengan aduan adanya dugaan pelaporan secara fitnah terhadap kliennya artinya diduga melakukan pengaduan secara fitnah, dan persoalan berita atau informasi hoaxs hingga UU ITE. Juga siap melaporkan sosok penting di Kabupaten Kudus yang ikut serta melakukan upaya viralisasi kejadian tersebut.
"Kami akan coba laporkan tiga item ini, mudah-mudahan bisa jadi pembelajaran kita semua. Jangan asal laporan, kalau ada perkara biasa terjadi sebatas wajar, jangan diproduksi jadi perkara hukum. Jadi intinya kami akan melaporkan balik. Yang jelas mungkin ada kawan-kawan dari pihak sebelah yang kami indikasi diduga dan orang terpenting di Kudus yang diduga terlibat dalam upaya viralisasi kejadian ini," tuturnya. (Sam)