Selain itu, ada 4 mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, 3 timbangan, 1 ponsel, sebuah bel, 7 buku catatan penjualan, 19 plastik berukuran kecil, 10 sedang serta 1 besar.
"Jadi daerah Kunti itu bukan hanya wilayah untuk transaksi, tapi juga ada bunker atau tempat penyimpanan sabu."
"Nilai barangnya ini (1 kilogram sabu) sebanyak Rp1,4 miliar," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar narkoba saat penggerebekan di Kampung Narkoba, Jalan Kunti.
Selain itu, ditemukan 23 poket klip sabu seberat 9,75 gram dan uang Rp 150.000.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Bunker Berisi 1 Kilogram Sabu di Rumah Kampung Narkoba Surabaya"
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang, Dituduh Gangster: Teman, Satpam, Sekolah Kompak Membantah
Baca juga: Berikut Ini Jadwal Lengkap dan Calon Lawan Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2024
Baca juga: Mantan Bek Lazio Dikabarkan Dekat dengan PSIS Semarang, Posisi Joao Ferrari dan Roger Bonet Terancam
Baca juga: Dulu Jualan Keliling Kini Sajiyem Produksi Roti 500an Kotak Sehari