Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiayaan atau pasal 351 KUHP.
"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada," kata Artanto.
Berkaitan dengan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Artanto mengaku masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng," jelasnya.
Artanto melanjutkan, Aipda Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.
Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindaka berlebihan dalam menangani kejadian.
"Kami telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang telah melakukan itu, akan diproses," katanya.
Dia juga menunjukan foto kondisi Aipda Robig yang ditahan di ruang tahanan Polda Jateng.
Robig tampak mengenakan baju warna hijau di dalam ruangan sel.
"Selama proses ini kami selalu diawasi internal oleh Irwasum, komnas HAM, kompolnas, dan bid propam," terangnya.
Baca juga: Kasus Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi: Keluarga Laporkan Aipda Robig ke Polda Jateng
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda Robig menembak sampai tewas pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada.
Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (Iwn)