Upah Minimum 2025

Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja menyambut baik apabila adanya kenaikan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, diprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar tetap tertinggi se Solo Raya apabila penghitungan UMK 2025 mengacu pada kenaikan 6,5 persen.

Pihaknya menyambut baik dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait pengupahan pada tahun depan tersebut.

Baca juga: Ikrar Setia NKRI, 8 Napiter Lapas Karanganyar Nusakambangan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Baca juga: Ketua KPU Jateng Pantau PSU di Karanganyar, Pastikan Pemilu Lancar

Pasalnya, hal tersebut paling tidak sudah tidak menggunakan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami menyambut baik sudah keluar dari PP Nomor 51 karena itu nanti naiknya mentok 2 persen."

"Kalau naiknya 6,5 persen estimasinya ada kenaikan upah Rp148 ribu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).

Pihaknya saat ini menunggu informasi dari dinas terkait untuk pembahasan UMK 2025.

Di sisi lain pihaknya berharap kenaikan upah nantinya diiringi dengan kebijakan tidak ada kenaikan pajak.

"Pada dasarnya kami sepakat naik 6,5 persen, bisa mendongkrak daya beli pekerja," ucapnya.

Terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait regulasi penghitungan UMK 2025.

"Ini kan formulanya belum ada."

"Mestinya ada formulanya, dasarnya apa, PP (Peraturan Pemerintah) yang digunakan apa."

"Kami menunggu guide-nya seperti apa," terangnya.

Sementara itu Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengungkapkan, pihaknya pada dasarnya mengikuti aturan dari pusat.

Teknis penghitungannya tentu akan disesuaikan oleh dinas terkait.

Halaman
12

Berita Terkini