Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
(Ilustrasi uang) Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dari seluruh Indonesia jika resmi naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.

Lantas berapa UMP terbaru setiap provinsi jika resmi naik 6,5 %? 

Berikut ini perkiraannya yang dikutip dari Tribun Kaltim.

1. DKI Jakarta UMP 2024 Rp5.067.381 diperkirakan naik menjadi : Rp5.396.761

2. Papua Rp4.024.270  diperkirakan naik menjadi :  Rp4.285.848

3. Papua Selatan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi :  Rp4.285.848

4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp 4.285.8485

5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848

6. Papua Tengah Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848

7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.876.600

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved