UMP 2025
Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dari seluruh Indonesia jika resmi naik 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.
Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.
Lantas berapa UMP terbaru setiap provinsi jika resmi naik 6,5 %?
Berikut ini perkiraannya yang dikutip dari Tribun Kaltim.
1. DKI Jakarta UMP 2024 Rp5.067.381 diperkirakan naik menjadi : Rp5.396.761
2. Papua Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
3. Papua Selatan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp 4.285.8485
5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
6. Papua Tengah Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.876.600
Daftar Lengkap 38 UMP 2025 Upah Minimum Provinsi Se-Indonesia, Jateng Terendah |
![]() |
---|
Daftar Upah Minimum15 Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung 2025 |
![]() |
---|
SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
SAH! Upah Minimum Provinsi Aceh 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMP Jakarta 2025 Diumumkan Naik 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.