b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.
Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini."
"Seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Baca juga: Sosok Idola Lama PSIS Semarang, Gayanya Mirip Gali Freitas, 100 Persen Layak Buat Mahesa Jenar
Baca juga: Remaja Meresahkan Akhirnya Tertangkap, Hendak Kembali Curi Barang Jamaah Masjid Ataqwa Boyolali
Baca juga: Tragis Nasib Minardi Petani Warga Sragen, Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Miliknya Sendiri
Baca juga: Libur Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional Mulai 20 Desember 2024