TAG
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
-
Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang sudah pasrah dengan keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen pada 2025.
Selasa, 17 Desember 2024
-
UMK Kudus 2025 secara resmi telah disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2025 disepakati dan ditetapkan menjadi Rp2.299.521 atau naik Rp Rp140.346 dibandingkan UMK 2024.
Kamis, 12 Desember 2024
-
Serikat buruh bakal kawal pembahasan UMK Karanganyar yang bakal berpedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Jumat, 6 Desember 2024
-
Dengan besaran UMK Wonogiri yang saat ini Rp2.047.500, diperkirakan UMK Wonogiri pada 2025 sekira Rp2.180.500 atau sekira tambah Rp133 ribu.
Jumat, 6 Desember 2024
-
Berikut ini adalah 5 poin penting ketentuan dalam penetapan kenaikan 6,5 persen upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Rabu, 4 Desember 2024
-
Menaker Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rabu, 4 Desember 2024