TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah poin- poin di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Permenaker tersebut adalah bagian tindaklanjut dari penetapan resmi kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Agar Survei KHL Jadi Faktor Penentu Besaran UMK 2025 di Kabupaten Semarang
Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati, Kawal Kenaikan UMK 6,5 Persen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, telah terbit dan diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025."
"Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.
Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui LKS Tripartit Nasional, serta Dewan Pengupahan Nasional.
Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca juga: Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah
Baca juga: RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025
Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, yakni.
a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.
Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini."
"Seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Baca juga: Sosok Idola Lama PSIS Semarang, Gayanya Mirip Gali Freitas, 100 Persen Layak Buat Mahesa Jenar
Baca juga: Remaja Meresahkan Akhirnya Tertangkap, Hendak Kembali Curi Barang Jamaah Masjid Ataqwa Boyolali
Baca juga: Tragis Nasib Minardi Petani Warga Sragen, Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus Miliknya Sendiri
Baca juga: Libur Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional Mulai 20 Desember 2024