Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Wartawan Cawe-cawe Kasus Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi: Pulang Semobil Bareng Kapolrestabes

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi membentangkan kertas bertuliskan Wartawan Bukan Humas Polri ketika aksi demonstrasi meminta polisi mengusut kasus kematian GRO atau Gamma yang meninggal dunia ditembak polisi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Namun, Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon, Selasa (3/12/2024) sore.

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar yang ditembak polisi, agar kasusnya tidak dibongkar ke publik. 

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.

Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam.

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang mencederai profesi jurnalis. 

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Keluarga Gamma Kecewa Tak Dilibatkan RDP Polisi dengan Komisi III DPR RI, Zoom Error & Berat Sebelah

Baca juga: Bagaimana Ini Habiburokhman? Keluarga Diberi Link Zoom Bohongan RDP Polisi Tembak Mati Gamma

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini