Berita Regional

Curhat Ipda IM Pakai Uang Haram Hasil Memeras Supriyani Rp 2 Juta Buat Renovasi Markas Polsek

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar pejabat dicopot buntut kasus bu guru supriyani (Sultra). (kolase/istimewa)

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.

Supriyani Divonis Bebas

Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca juga: Kang Dedi Mulyadi Tertegun Dengar Guru Supriyani Digaji Rp 300 Ribu, Beri Kado Rp 50 Juta 

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito

Berita Terkini