"Namun orangtua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban AKPW karena menyandang disabilitas."
"Tapi ini dibenarkan oleh pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak Asuhnya"
Baca juga: Penyerahan Sertifikat UNESCO Geopark Kebumen Bakal Digelar September 2025 di Chile
Baca juga: Inilah Sosok Kekasih Leony VH, Bule Asal Selandia Baru yang Ubah Pandangan tentang Pernikahan
Baca juga: Besaran UMK Semarang 2025 Dirapatkan Senin 9 Desember 2024, Mbak Ita: Diperkirakan Naik Rp200 Ribu
Baca juga: Inilah New Honda PCX160, Makin Berkelas dengan Kecanggihan Menyeluruh