TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Nasib pilu dialami bocah 16 tahun yang tinggal di sebuah panti asuhan wilayah Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selama setahun, dia telah dirudapaksa oleh anak dari pemilik panti asuhan tersebut.
Tak hanya itu, kakak dari bocah tersebut sebagai penyandang disabilitas ternyata juga mengalami hal serupa.
Baca juga: Tangis Amelia Siswi MTs di Malang Ikut Program Makan Bergizi, Sisakan Makanan Buat Adik di Rumah
Baca juga: Prodi HES dan HTN UIN Saizu Sharing Pengembangan Kurikulum OBE dengan Fakultas Syariah UIN Malang
Anak pemilik salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, MAA (21) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.
Dia diduga mencabuli salah satu anak asuhnya, APK (16).
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, pencabulan itu sudah berlangsung selama satu tahun.
"Selama setahun itu, pelaku melakukan aksinya beberapa kali, bertempat antara di aula panti asuhan atau di kamar pelaku," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
Modusnya, saat tengah malam pelaku mendatangi kamar korban dan mengajak korban ke antara dua tempat tersebut untuk dicabuli.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai anak pemilik panti asuhan," tutur Aiptu Erlehana.
Seiring berjalannya waktu, teman-teman korban mulai mencurigai perbuatan pelaku terhadap korban, hingga didengar oleh salah satu guru di panti asuhan itu.
"Akhirnya, pada November 2024, guru ini melaporkan ke kami (Polres Malang)," ujarnya.
Baca juga: Jelang Audit Sertifikasi ISO, Unit Kerja Biro AUPK UIN Saizu Dapat Pendampingan Tim Best-Q Malang
Baca juga: Sosok eks Striker Arema Malang Ini Merapat ke PSIS Semarang, Inilah Orangnya
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi atas kasus itu.
Meliputi teman korban, korban, dan pelapor, serta mengumpulkan beberapa barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti telah melakukan pelecehan seksual kepada korban, dan pelaku juga mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta bahwa pelaku ternyata juga pernah melakukan tindakan yang sama kepada kakak korban, berinisial AKPW, yang menyandang disabilitas.