Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Besaran UMK Semarang 2025 Dirapatkan Senin 9 Desember 2024, Mbak Ita: Diperkirakan Naik Rp200 Ribu

Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum 2025.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan Upah Minimum 2025.

Kamis (5/12/2024), Pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024," ungkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, Jumat (6/12/2024) di kantornya.

Baca juga: "Fantastic Game" Gilbert Agius Puji Pemain PSIS Semarang, Sukses Raih 1 Poin di Kandang Borneo FC

Baca juga: Tips BMKG Agar Semarang Tidak Dilanda Banjir Parah, Awal Tahun Curah Hujan Tinggi

Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. 

Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.

"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp3.243.969."

"Kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5 persen jadi Rp3.454.827."

"Naik sekira Rp200 ribu," lanjut Mbak Ita.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja pada Selasa (3/12/2024) di kantor Disnaker Kota Semarang.

"Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang, ada kenaikan."

"Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan."

"Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang," kata Mbak Ita.

Dalam menetapkan upah minimum, Wali kota pun menegaskan jika Pemkot Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari asosiasi pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Waktu rapat pleno teman-teman Apindo dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia."

"Tentu ini akan terus kami upayakan," tandas Mbak Ita. (*)

Baca juga: Inilah Sosok Kekasih Leony VH, Bule Asal Selandia Baru yang Ubah Pandangan tentang Pernikahan

Baca juga: Inilah New Honda PCX160, Makin Berkelas dengan Kecanggihan Menyeluruh

Baca juga: Inovasi Pembinaan Spiritual, Kemenkumham Jateng Gelar Pelatihan Mubalig di Rutan Purbalingga

Baca juga: Bantuan Pangan Tahap III Mulai Disalurkan di Jateng, Target Rampung Pekan Kedua Desember 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved