Mayat Bocah Pemalang di Dalam Karung

Pelaku Panjat Dinding Saat Korban Sendirian, Polres Pemalang Meringkus Pembunuh Bocah dalam Karung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riska Septia Ningrum (18) Kakak korban, bocah berinisial SS berusia 9 tahun di Kabupaten Pemalang yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia (Foto kiri)

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.

Polres Pemalang menetapkan seorang pria yang masih tetangga korban, (Anak Berkonflik dengan Hukum-ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra

Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMA. "Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.

Kronologi

ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban. "Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," terang Kasat Reskrim.

Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut. "Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah," katanya

Setelah pelaku masuk dalam rumah, diduga, korban kaget melihatnya kemudian berteriak. Karena diduga panik, pelaku kemudian membekap korban lalu melakukan perbuatannya. Korban dibekap mulutnya hingga lemas.

AKP Andika menerangkan, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Kemudian pelaku meletakkan karung berisi tubuh korban itu di gudang belakang rumah.

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, pelaku atau ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.

Terbungkus Karung

Sebelumnya, bocah perempuan inisial SS berusia 9 tahun sempat dinyatakan hilang pada Minggu (8/12) sekitar pukul 10.00. Keluarga pun mencarinya.

Halaman
12

Berita Terkini