Dia menjelaskan, berdasar SK Bupati Jepara Nomor 055/291 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 055/362 Tahun 2021 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jepara, ditetapkan luasan kumuh awal 67,73 hektare.
Tahun 2023 dilakukan pengurangan seluas 3,17 hektare sehingga tersisa 64,56 hektare.
Tahun ini pun dilakukan penataan pemukiman kumuh di Bangsri dan Lebuawu, yang berpotensi mengurangi luasan kumuh seluas 3,39 hektare sehingga luasan kumuh tahun 2024 tersisa 61,17 hektare.
Dalam penanganan RTLH, pengurangan jumlah RTLH dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejumlah 3.389 unit.
Penanganan RTLH itu dilaksanakan dari berbagai sumber pendanaan mulai dari APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten, CSR, Baznaz, dan Dana Desa.
Tren akses masyarakat terhadap air minum layak juga mengalami kenaikan setiap tahun.
Persentasenya berada di angka 98,06 tahun 2023, dan tahun 2024 telah mencapai 98,51 persen. (Ito)