Sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke menegaskan bahwa sosialisasi budaya anti kecurangan akan terus dilakukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab integritas juga terletak pada fasilitas kesehatan itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas," pungkasnya.
RS tak lagi layani pasien JKN
Sementara itu, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi, mengonfirmasi bahwa mulai 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut tidak akan lagi melayani pasien JKN.
"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan," kata Feriyadi.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan ke depan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial," ujarnya.
Feriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada pasien dan keluarga pasien.
Ia berharap jika diberikan kesempatan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di masa mendatang, pihaknya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Untuk kerugian yang disampaikan oleh BPJS, alhamdulillah sudah diselesaikan secara administratif. Kami berkomitmen untuk memperbaiki diri," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS di Brebes Akibat Kecurangan Klaim Miliaran Rupiah"
Baca juga: Pemkab Tegal Perluas Jangkauan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan