Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pemkab Tegal Perluas Jangkauan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Perluas jangkauan kepesertaan program perlindungan sosial bagi para pejuang nafkah di Kabupaten Tegal, Pemkab Tegal jalin kerja sama dengan BPJS

Desta Leila Kartika
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati, saat menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) yang dilaksanakan di Gedung BPKAD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Perluas jangkauan kepesertaan program perlindungan sosial bagi para pejuang nafkah di Kabupaten Tegal, Pemkab Tegal jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) yang dilaksanakan di Gedung BPKAD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

Bentuk kerja sama sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam rencana kerja kedua belah pihak yang terlampir pada NKS.

Sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok petani, nelayan, pekerja konstruksi dan transportasi, pekerja sosial, guru tidak tetap, pekerja seni, pelaku pariwisata dan sebagainya. 

Selain itu juga mencakup kegiatan pengawasan ketenagakerjaan terpadu pada perusahaan, hingga pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada pekerja rentan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk menjaga masyarakat pekerja dan keluarganya, dari kerentanan atau guncangan sosial di sepanjang siklus kehidupannya, termasuk di masa krisis agar daya belinya tetap terjaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Tegal Agustiarsyah, usai menandatangi dokumen NKS bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati.

“Saya berharap pelaksanaan setiap rencana kerja di dalamnya terus terpantau, termonitor perkembangannya. Sehingga kita sama-sama bisa mengukur, mengetahui kendala dan mengevaluasi capaiannya. Kerja sama ini jangan sampai terjebak formalitas semata yang tidak bisa diukur capaian kinerjanya,” jelas Agustyarsyah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (29/11/2024). 

Menurut Agustyarsyah, hal mendasar dari pelaksanaan NKS adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti program perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Sehingga melalui sinergi yang tercipta bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakeraan, dan kualitas pelayanan bagi peserta yang terus meningkat," kata Agustyarsyah. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemkab Tegal dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal.

Endah berharap, nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial, serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Tegal.

“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat pekerja yang meningkat,” tutur Endah. 

Endah menerangkan, jumlah pekerja di Kabupaten tegal yang telah mendapat manfaat dari program perlindungan sosial sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai 30,29 persen. 

Mereka terdiri dari pekerja penerima upah 64,23 persen dan pekerja bukan penerima upah 12,39 persen, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi 34,35 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved