Berita Jawa Tengah

2 Rumah Sakit di Brebes Diputus Kemitraan, BPJS Kesehatan: Total Tagihan Fiktif Hingga Rp22 Miliar

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Cabang Tegal melakukan tindakan tegas putus kerja sama kepada RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, Brebes Jawa Tengah setelah terbukti nakal dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 20 Desember 2024.

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Dua rumah sakit di Kabupaten Brebes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal diputus kemitraannya untuk sementara waktu.

Pemutusan kemitraan tersebut terpaksa dilakukan lantaran terbukti melakukan pelanggaran atas kontrak kerja samanya.

Dua rumah sakit tersebut melakukan phantom procedure atau curang berupa mengklaim tagihan secara fiktif.

Baca juga: Social Security Summit, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap

Baca juga: Optimalisasi Program Kembali Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Ajak Peran Aktif Perusahaan

BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes.

Dua rumah sakit yang dimaksud adalah RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menjelaskan bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerja sama.

"Tanggal efektif putus perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Chohari menambahkan, keputusan untuk memutus kerja sama diambil setelah evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya yang terdiri dari organisasi profesi.

"Sanksi selain putus kerja sama juga mencakup pengembalian dana dan denda yang harus dibayarkan."

"Alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," ujarnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke Tri Sulistyowaty mengungkapkan bahwa kedua rumah sakit tersebut melakukan tindakan curang berupa tagihan fiktif, yang dikenal dengan istilah phantom procedure.

Rincian kecurangan menunjukkan bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp16.932.623.857.

Sementara RS Bhakti Asih Jatibarang Rp5.474.498.600.

"Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp16 miliar lebih dan RS Bhakti Asih Jatibarang Rp5 miliar lebih." 

Halaman
123

Berita Terkini