"Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure."
"Jadi ada tagihan fiktif," jelas Ineke Tri Sulistyowaty.
Baca juga: Pemkab Tegal Perluas Jangkauan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Upaya BPJS Ktenagakerjaan Melindungi Pekerja Rentan di Tengah Ketidakpastian Penghasilan
Setelah pemutusan kerja sama, Dinkes Kabupaten Brebes telah menyiapkan langkah agar masyarakat sebagai peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
"Pasien akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes," tambahnya.
Ineke juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.
"Semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, dan klinik yang mengelola iuran masyarakat sejak awal telah dimintakan pakta integritas."
"Jangan sampai merugikan negara demi kepentingan sepihak," tegasnya.
Sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke menegaskan bahwa sosialisasi budaya anti kecurangan akan terus dilakukan.
Namun pihaknya mengingatkan bahwa tanggung jawab integritas juga terletak pada fasilitas kesehatan itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas," pungkasnya.
RS Tak Lagi Layani Pasien JKN
Sementara itu, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr Feriyadi mengonfirmasi bahwa mulai 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut tidak akan lagi melayani pasien JKN.
"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan," kata Feriyadi.
Dia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan ke depan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial," ujarnya.