Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Malang

FAKTA Kondisi Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang: Tidak Laik Pakai Sejak Juli 2024

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menunjukkan balok kayu yang hendak digunakan sopir untuk mengganjal roda truk, Rabu (25/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Sebuah fakta ditemukan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif atas insiden kecelakaan maut bus Tirto Agung dengan sebuah truk tronton di Tol Pandaan Malang pada Senin (23/12/2024).

Disebutkan oleh pihak kepolisian, kondisi truk bernopol S 9126 UU bermuatan pakan ternak tersebut ternyata tidak laik jalan.

Hal ini yang kemudian diduga menjadi pemicu truk mengalami overhead saat melintas di jalur menanjak tersebut.

Baca juga: Sigit Sopir Truk Berstatus Tersangka, Penyebab Kecelakaan Maut Bus Tirto Agung di Tol Pandaan Malang

Baca juga: Inilah Hasil Rekaman CCTV Kecelakaan Bus Siswa SMP IT Darul Quran Mulia Bogor di Tol Pandaan Malang

Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan sopir truk tronton bernomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024).  

Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang di bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.

Sigit Winarno dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, Sigit tak ditahan karena masih menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Sigit Winarno adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.

Diketahui, saat berhenti di bahu jalan di ruas tol KM 77.300A, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan dan sopir memilih turun untuk mengganjal roda mobil tanpa mematikan mesin mobil.

"Sopir memilih tidak mematikan mesin saat berhenti, namun mengambil mengganjal mobil, meski upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

"Di sisi lain, sopir tidak menarik hand brake secara sempurna."

"Karena dari hasil pemeriksaan, tarikan hand brake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik," imbuhnya.

Rekaman CCTV kecelakaan mundurnya truk di ruas Tol Malang-Pandaan KM 77 Kabupaten Malang hingga menabrak bus Tirto Agung, Senin (23/12/2024). (IMRON HAKIKI/KOMPAS.com)

Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun di Malang? Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut Ini Agar Tak Terjebak Macet

AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, masih akan melakukan penyelidikam lebih lanjut atas peristiwa itu. 

Menurutnya, masih ada kemungkinan ada pihak lain yang dianggap bersalah atas peristiwa itu.

Halaman
123

Berita Terkini