"Mereka mengapa melindungi sekali ke para pelaku-pelaku ini, ada apa?," paparnya.
Baca juga: Ini Pembelaan Undip Kepada 3 Tersangka Kasus PPDS Anestesi
Baca juga: Nasib 3 Dokter Undip Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Semarang Belum Ditahan, Dapat Privilese?
Keluarga Aulia Risma Minta Tiga Tersangka Ditahan
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jateng untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.
"Surat itu kami serahkan ke pihak kepolisian pada Kamis (26/12/2024)," kata Misyal Achmad, Rabu (25/12/2024) malam.
Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.
Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.
Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.
Namun, Misyal Achmad tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.
Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.
Di sisi lain, Misyal Achmad kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip Semarang.
Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.