Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto.

Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses hukum yang mereka sedang lalui.

"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," terangnya.

Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

"Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan," katanya.

Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.

"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan."

"Jadi biarkan saja, itu versi mereka."

"Kami buktikan endingnya di Pengadilan," ungkap Misyal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

Baca juga: Video Kaprodi Staf dan Senior Undip jadi Tersangka Kasus PPDS dr Aulia Risma

Penetapan Status Tiga Tersangka

Polda Jateng mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Lalu SM (perempuan) staf administrasi di Prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di Pprogram Anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.

"Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (Kaprodi/TEN), Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf."

"Dia staf admin, bukan dokter."

"Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior, kakak tingkatnya almarhumah."

"Jadi mereka bukan pejabat teras Undip Semarang," terang Juru Bicara Undip Semarang, Khaerul Anwar.

Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jateng pada Senin (23/12/2024) malam.

Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

"Secara teknis kami komunikasi dengan pihak kampus," terangnya.

Khaerul menyebut, akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum.

Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

"Selama ini tidak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.

Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kemungkinan Sabtu (28/12/2024) atau Minggu (29/12/2024," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif terhadap pihak penyidik.

"Normal tidak ada (pencekalan) intinya mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Artanto.

Peran Tiga Tersangka

Kombes Pol Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000."

"Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Kombes Pol Artanto.

Ketiga tersangka, kata Kombes Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (*)

Baca juga: FAKTA Kondisi Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang: Tidak Laik Pakai Sejak Juli 2024

Baca juga: Siang Tadi Jadi Puncak Arus Libur Natal di GT Prambanan Klaten, Total Capai 21.438 Kendaraan

Baca juga: Sigit Sopir Truk Berstatus Tersangka, Penyebab Kecelakaan Maut Bus Tirto Agung di Tol Pandaan Malang

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pesawat Jatuh, Bermula dari Menabrak Burung, 30 Orang Tewas

Berita Terkini