Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegal

Tak Ada Asuransi, Kerugian Kebakaran 24 Kapal Nelayan Tegal Capai Puluhan Miliar Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran yang menimpa sebanyak 24 kapal nelayan di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah mencatat, ada sebanyak 24 kapal nelayan yang terbakar dalam insiden kebakaran kapal di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024) kemarin. 


Kapal nelayan yang terbakar itu rata-rata memiliki ukuran 50- 100 gross tonnage (GT).


Ketua HNSI Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, ada sebanyak 24 kapal nelayan yang terbakar, kategorinya ada yang rusak parah dan tidak.


Rata-rata kerugian per kapal mencapai Rp 4 miliar, sehingga total kerugian dari 24 kapal tersebut bisa mencapai Rp 96 miliar. 


Kerugian itu tidak hanya sebatas kerusakan, ada juga kapal yang sudah mengisi BBM dan persediaan untuk pemberangkatan melaut.


"Kondisi kapal itu, sebagian ada yang mau berangkat, sebagian sedang mengurus perpanjangan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) satu tahun," katanya kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon. 


Riswanto mengatakan, kejadian kebakaran kapal nelayan ini sangat merugikan para pemilik kapal, karena selama ini tidak pernah ada asuransi dalam usaha kapal perikanan. 


Menurutnya, belum ada perusahaan asuransi yang berminat untuk mengasuransi kapal perikanan karena beresiko besar. 


Jika dibandingkan dengan mobil apabila mengalami musibah, maka barangnya ada dan tidak hilang.


"Kalau kapal kan beresiko hilang atau terbakar. Jadi tidak pernah ada asuransi kapal, sehingga teman-teman menangung kerugiannya sendiri," jelasnya. 


Riswanto mengatakan, HNSI pun sering mengusulkan di setiap forum agar kapal perikanan bisa diasuransikan, tetapi tidak ada perusahaan yang berani.


Ada istilah perjanjian yang mendekati seperti asuransi dari pihak bank tetapi nomenklaturnya ikut pengajuan hutang piutang.


Tetapi nilai premi dan klaimnya juah, masih tidak sesuai dengan yang diasuransikan. 


Pengajuan tersebut banyak dilakukan oleh pemilik kapal di Juwana, Pati.


"Yang saya dengar, misal nilai acc Rp 4 miliar, kalau kebakaran dapat ganti rugi Rp 500 juta. Masih jauh dari pada klaimnya," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini