Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD.
Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."
Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.
Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.
"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.
Baca juga: Ini Foto-foto Harvey Moeis yang Lenyap dari Instagram Sandra Dewi, Termasuk Foto Pernikahan
Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.
Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjelasan BPJS Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk BPJS Kelas 3, Iuran Ditanggung Pemerintah