TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Rekontruksi dilakukan di enam titik lokasi dengan total 43 adegan.
Adegan paling krusial terjadi di adegan 39 sampai 43 yang terjadi proses penembakan.
Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Polda Jateng Tak Kunjung Rekontruksi Kasus Penembakan Gamma
Baca juga: "Pulihkan Nama Baik Gamma dan Copot Kapolrestabes Semarang" Tuntutan Ayah Siswa Korban Penembakan
Selama adegan tersebut, Aipda Robig tampak melakukan protes berkali-kali.
Dia merasa rekontruksi tidak sesuai.
"Senjata tajam diacungkan," kata Robig dalam rekontruksi.
Meskipun dalam rekaman kamera CCTV penembakan tidak ada korban yang mengacungkan senjata tajam ke arahnya.
Robig dalam kasus ini total melepaskan empat tembakan dari pistol CDF Revolver berisi 6 butir peluru.
Tembakan pertama berupa tembakan peringatan.
Ada dua versi jarak saat peluru pertama meletus, versi Robig jaraknya 10 meter, tapi versi korban 8,3 meter.
Tembakan kedua mengarah ke sepeda motor Vario merah tanpa pelat nomor yang dikendarai korban meninggal dunia Gamma atau GRO (17).
Posisi korban di motor, MO (depan), Gamma (tengah) dan DN (belakang).
Jarak antara korban dan pucuk pistol yang diacungkan Robig cukup dekat yakni 2,3 meter.
Peluru ini menembus pinggul kiri Gamma.
Tembakan ketiga mengarah ke NO dengan RF yang mengendarai Vario Hitam pelat H 2343 AJW.