Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Robig Zainudin Adu Bantah dengan Saksi AD

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Walaupun dikira begal karena tidak membahayakan Aipda R," katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, perbedaan pendapat antara tersangka dan saksi adalah hal yang sah-sah saja. 

Pihaknya menampung kedua belah pihak.

Hanya saja, nanti akan diuji bukti forensik, CCTV, dan bukti lainnya.

"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai fakta," ujarnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, keterangan para saksi memang betul tidak terjadi perkelahian hanya saling kejar mengejar.

"Itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik," bebernya.

Soal adanya senggolan, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan tidak ada senggolan.

"Hanya mepet,"  terangnya.

Dia pun mengungkapkan keberadaan Robig selepas melakukan penembakan.

"Dia mencari keberadaan mereka, termasuk ke rumah sakit," terangnya.

Baca juga: Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

Baca juga: Aksi Kamisan Semarang Kembali Gaungkan Copot Kapolrestabes Semarang, Ayah Gamma Bicara Unek-uneknya

Keluarga Sayangkan Rekontruksi Hanya ke Saksi

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi.

Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan.

Sebaliknya, tersangka tidak dilakukan rekontruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.

"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekira 2 meter."

"Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut.

Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

"Padahal yang lebih tahu kejadiannya para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.

Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di pengadilan.

"Secara keseluruhan Robig menerima, hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang.

Masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17), dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dua pasal lainnya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (*)

Baca juga: Libur Nataru, Sehari Capai 2.737 Pengunjung di Candi Gedongsongo Kabupaten Semarang

Baca juga: Persib Bandung Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025, Pelatih Bojan Hodak: Tidak Terlalu Penting

Baca juga: Pemkab Wonosobo Gelar Digital Transparency Awards, Uji Publik dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

Baca juga: Sekda Komang Gede Irawadi Lantik 17 PNS Jabatan Fungsional Pemkab Blora

Berita Terkini