Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor dirinya menggunakan kunci kontak palsu.
Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan kendaraan korban tapi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Pelaku IS kini telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya," imbau Galih. (pnk)