TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Di malam pergantian tahun, unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alun-Alun Cilacap. Rabu (1/1/2025).
Kasus curanmor yang terjadi di sebelah utara Lapas Cilacap ini terjadi saat momen pergantian tahun.
Pelaku berinisial IS (52), seorang buruh asal Kecamatan Majenang, Cilacap berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan kejadian bermula ketika korban Rizki Dwi Tamara (19), memarkir sepeda motornya.
Baca juga: Modus Balas Dendam, Pelempar Batu ke Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri Ditangkap Polisi
Motor Beat putih hitam bernomor polisi R 2479 OK itu ditinggalkan di tempat parkir saat dirinya akan merayakan tahun baru di Alun-Alun Cilacap.
"Saat itu korban bersama temannya meninggalkan kendaraan di parkiran untuk menikmati pesta kembang api di Alun-Alun Cilacap dalam rangka pergantian tahun baru," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Namun nahasnya saat korban kembali ke tempat parkir, ternyata sepeda motor milik korban sidah tidak ada disana.
Karena sepeda motor tak kunjung ditemukan, korban pun melaporkan hilangnya sepeda motor milik dia kepada polisi.
"Sekitar pukul 00.30 WIB usai menikmati pesta kembang api korban kembali ke parkiran akan tetapi korban tidak mendapati sepeda motornya.
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polsek Cilacap Tengah," jelas dia.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dalam waktu singkat, polisi menerima laporan warga bahwa ada seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jalan Panjaitan.
Polisi pun kemudian memburu keberadaan pria yang mencurigakan itu.
"Petugas kemudian menemukan pria tersebut di Jalan Progo dan langsung mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian di Jalan Kerinci," kata Galih.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor dirinya menggunakan kunci kontak palsu.
Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan kendaraan korban tapi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Pelaku IS kini telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya," imbau Galih. (pnk)