Berita Kriminal

Modus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selundupkan Sabu di Panel Pintu Mobil

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31), keduanya warga Kota Surabaya. Mereka ditangkap selepas terbukti membawa sabu seberat belasan kilo dan belasa ribu butir ekstasi di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

"Kedua tersangka mengaku barang itu dari DK hendak dikirim ke Surabaya, ke siapa masih menunggu intruksi DK yang kini masih buron," terangnya.

Anwar menyebut, menyita pula uang tunai sebesar Rp1 juta.

Uang tunai itu adalah sisa dana operasional yang sebelumnya sebesar Rp20 juta. 

"Tinggal Rp1 juta, lainnya habis untuk kebutuhan operasional," bebernya.

Tersangka MIA mengaku, tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.

"Tidak tahu barang yang saya bawa itu narkoba," ujar pria yang setiap harinya bekerja sebagai sopir ini.

Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp226 Juta

Sementara tersangka lainnya RT menyebut, belum diberi upah dari aktivitas pengiriman narkoba tersebut. "Belum (diupah)," terangnya.

Polisi mengungkapkan, motif dua kurir ini terlibat pengiriman narkoba karena desakan ekonomi.

Kedua kurir kini terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Iwn)

Berita Terkini