TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Muncul fakta baru kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan PFKS alias Kung (34).
Pelaku adalah guru honorer salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang.
Sementara korbannya adalah para siswa.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus pencabulan sesama jenis tersebut.
Baca juga: Sejak Sebulan Sebelum Tewas Ditembak, Pengacara Rudi S Gani sudah Diancam, Istri Serahkan Bukti
Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi mengatakan, jumlah korban kini bertambah dua orang.
“Korban kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Patar kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya menduga masih ada korban maupun pelaku lainnya yang belum terungkap di wilayah NTT.
“Kami mencurigai bahwa jumlah korban dan pelaku bisa bertambah," katanya.
Polda NTT juga memastikan akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang takut melapor dan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang guru honorer salah satu SMA di Kota Kupang, berinisial PFKL (34).
Dia ditangkap karena mencabuli dua siswa SMA berinisial IG (16) dan DP (16).
"Pelaku ini kita tangkap di Pelabuhan Bolok, usai turun dari kapal, kemarin, Sabtu (4/1/2025)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Penangkapan itu, lanjut Patar, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua korban. (Kompas.com)