Pada UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
Pembatasan ini agar APBD benar-benar dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat.
"Ketika pembatasan 30 persen, maka sangat selektif mana PPPK penuh waktu dan paruh waktu."
"PPPK penuh waktu digaji dengan belanja pegawai."
"PPPK parug waktu digaji dengan belanja di luar pegawai," paparnya.
Baca juga: 162 Mahasiswa USM Dilepas Ikuti KKN di Kecamatan Semarang Timur
Baca juga: STIKES Telogorejo Semarang Gelar Seminar Bahaya Judi Online dan Pinjol
Sementara untuk durasi bekerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu,
Joko Hartono menyebut, tetap sama.
Mereka tetap bekerja seperti jam kerja yang berlaku di lingkup pemerintahan.
"Kerjanya tetap ful, gaji minimal UMR."
"Jadi, bekerja sesuai jam kerja."
"Itu saja yang membedakan, pengelompokan belanja pegawai dan non-pegawai," tambahnya.
Joko menekankan, seleksi PPPK sangat menjaga transparasi, kompetitif, dan integritas.
Dia berharap, para non ASN mensyukuri apa yang diberikan negara melalui pengangkatan PPPK.
"Dulu non ASN ketika melamar sudah tanda tangan perjanjian tidak menuntut jadi ASN."
"Hari ini, pemerintah memberikan fasilitas lebih."