Berita Jakarta

Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa Dasar dan Keuntungannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lansia Bahagia

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

Proses kenaikan usia pensiun ini dimulai dari 56 tahun pada 2015, kemudian meningkat menjadi:

  • 57 tahun pada 2019,
  • 58 tahun pada 2022, dan
  • 59 tahun pada 2025.

Dengan kenaikan ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 dapat menerima manfaat pensiun, sementara yang berusia 58 tahun baru akan pensiun pada tahun berikutnya.

Manfaat dari Kenaikan Usia Pensiun

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun untuk memaksimalkan manfaat yang tersedia, seperti:

  • Tabungan Pensiun Lebih Besar

Dengan usia pensiun yang lebih panjang, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyisihkan tabungan pensiun melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat meningkatkan jumlah dana yang diterima saat pensiun.

  • Peluang Tetap Produktif

Peserta yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja bisa tetap dipekerjakan hingga tiga tahun setelah usia pensiun. Hal ini memberikan peluang tambahan untuk memperoleh penghasilan dan menambah pengalaman kerja.

Manfaat Jaminan Pensiun yang Beragam

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat pensiun, meliputi:

  • Pensiun Hari Tua
  • Pensiun Cacat
  • Pensiun Janda/Duda
  • Pensiun Anak
  • Pensiun Orang Tua
  • Impak pada Dunia Kerja

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun juga diharapkan membantu menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dengan perkembangan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang.

Dengan kebijakan ini, pekerja dapat lebih lama berkontribusi di tempat kerja sekaligus mempersiapkan masa pensiun secara finansial.

Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja?

Bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan kebijakan ini:

Memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan rutin dibayarkan untuk memaksimalkan manfaat pensiun.

Menyiapkan rencana keuangan jangka panjang untuk masa pensiun.

Memanfaatkan waktu tambahan sebelum pensiun untuk meningkatkan keterampilan atau merencanakan aktivitas pasca-pensiun.

Kenaikan usia pensiun ini adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan setiap orang memiliki tabungan yang cukup untuk masa tua mereka.

Dengan usia pensiun baru ini, harapannya adalah terciptanya kehidupan yang lebih stabil dan layak bagi para pekerja Indonesia di masa pensiun. (*)

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun : Nurul Qomar, Pelawak Legendaris 4 Sekawan, Tutup Usia

Baca juga: Abu Nafi Dipastikan Tidak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih

Baca juga: Ramah Tamah Bersama Bank Jateng, Bupati Blora Arief Rohman Singgung Pengembangan Kawasan Cepu Raya 

Berita Terkini