TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus kekerasan seksual resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025) ini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ivan Jaka.
Baca juga: Siasat Licik Agus Buntung Ngaku Keluarga Polisi Supaya Bisa Ancam Korbannya
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan, Kamis (9/1/2025).
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Kuasa hukum tersangka Kurniadi mengatakan sebelum Agus ditetapkan sebagai tahanan Lapas pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.
Baca juga: Di Luar Nalar, Cara Agus Buntung Dekati Perempuan, Minta Dibukakan Celana Mau Pipis
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat