Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Mengapa Polisi Yogyakarta Jauh-jauh ke Semarang untuk Buru Darso?

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245).

Melihat tingkah para polisi tersebut, Antoni berencana melaporkan polisi berinisial I dan kelima temannya ke Bidang Profesi dan Pengamatan (Bid propam) Polda DIY.

Pelaporan difokuskan soal dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Darso dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.

"Ya laporan dalam waktu dekat ini sembari menunggu hasil laporan pidana di Polda Jawa Tengah," terangnya.

Antoni sebelumnya telah melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes Artanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan telah dibuatkan laporan polisinya untuk segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini