TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Darso mempertanyakan alasan para anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan hingga berujung kematian.
Kasus ini bermula ketika Darso mengalami kecelakaan di daerah Yogyakarta pada Juli 2024 lalu. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Begitu pun Darso ketika kecelakaan telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan. Namun, polisi terus memburunya seperti buronan kriminal berat.
Baca juga: Kisah Poniyem Tertekan saat Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan
"Darso diburu oleh polisi dari Yogyakarta seperti melakukan kriminal berat dibawa tanpa surat-surat penangkapan lalu diduga dianiaya hingga berujung meninggal dunia," jelas Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Antoni mengatakan, Darso bekerja sebagai sopir rental ketika kejadian pergi ke Yogyakarta bersama Toni dan Feri.
Ketika di Yogyakarta, Darso alami kecelakaan. Namun, keluarga tidak mengetahui persis titik lokasi kecelakaan tersebut.
"Darso membawa korban ke klinik, dua orang itu Toni dan Feri lalu melanjutkan perjalanan," katanya.
Informasi yang diterima Antoni, dua orang ini alami kecelakaan. Dia juga tidak tahu persis kecelakaan itu. "Jadi ada dua kecelakan yang dialami pertama Darso, dan kecepatan kedua tanpa melibatkan Darso," ungkapnya.
Selepas kecelakaan di Yogyakarta,Darso pulang ke Semarang menggunakan bus. Menurut Antoni, Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang sebagai biaya ganti kecelakaan tersebut.
Dua bulan di Jakarta,Darso pulang lalu seminggu kemudian diciduk polisi. "Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggungjawab," ungkapnya.
Dia pun penasaran dengan dua orang yang bepergian bersama Darso yakni Feri dan Toni. Informasi yang diterima keluarga, Toni berstatus sebagai kepala desa di Kecamatan Boja dan suami dari seorang Kapolsek. "Kami kesulitan mengajak komunikasi dua orang ini," katanya.
Di sisi lain, keluarga juga merasa diremehkan oleh para terduga pelaku. Antoni mengungkapkan telah menghubungi terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Komunikasi dilakukan melalui whatsapp mulai 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025. Namun, kata Antoni, polisi berinisial I menanggap enteng kasus tersebut. "Dia selalu berdalih dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan. Dia selalu mengarahkan kasusnya ke kecelakaan lalu lintasnya," katanya.
Menurut Darso, pokok utama persoalan ini adalah perkara pidana penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Darso.
"Kami sangat disepelekan, setelah kejadian sampai hari ini mereka tidak pernah datang ke rumah duka. Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa,"