TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - 2 saksi tambahan diperiksa dalam kasus Darso diduga dianiaya 4 polisi Polresta Yogyakarta.
Total sudah 17 saksi yang diperiksa.
Untuk saksi tambahan yakni anak korban dan modin. Si anak ini yang mendengar Darso berteriak kesakitan.
Update terbaru, kasus kematian Darso (43) kini naik menjadi penyidikan.
Baca juga: Pengakuan Darso Sebelum Meninggal, Ini Kejadian 500 Meter dari Rumah Pasca Dibawa Polisi Yogyakarta
"Ya hari ini status kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (14/1/2025).
Kenaikan status kasus tersebut semakin mendekatkan polisi terhadap kesimpulan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota Polresta Yogyakarta.
"Untuk pemanggilan terhadap para terduga pelaku nanti pertimbangan penyidik," kata Artanto.
Penyidik di Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejauh ini masih memeriksa sebanyak 17 saksi.
"Baru keluarga korban, tetangga, Pak RT, pihak rumah sakit (Permata Medika)," sambung Artanto.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut, ada dua saksi tambahan dari keluarga yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (15/1/2025) sore.
Keduanya adalah anak korban dan petugas modin di Purwosari, Mijen.
Anak korban diulik soal kesaksiannya dari melihat polisi datang ke rumah untuk menciduk Darso hingga melihat Darso di rumah sakit.
"Saksi ini mendengar korban berteriak teriak perut dan dada sakit. Ini kesaksian yang sepertinya diambil penyidik," katanya.
Selanjutnya soal peran modin berinisial J diambil kesaksiannya untuk menerangkan kondisi fisik korban saat dimandikan dan dikafani sebelum dikubur di Tempat Pemakaman Umum TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada 29 September 2024..
"Kemungkinan penyidik mulai mengarah ke fisik korban selepas tanggal 21 september 2024," jelas Antoni.