TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya kejanggalan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, KP2KKN menyikapi polemik yang terjadi terkait rekrutmen PPPK.
Dari hasil penelusuran internal yang dilakukan di beberapa OPD. Pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen.
"Kami menemukan sedikit kejanggalan terkait total nilai dari proses rekrutmen. Contoh satu OPD, kami temukan di Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran). Ada teman-teman OPD yang asli non ASN Damkar memiliki nilai sekitar 473 - 390. Ini tidak lolos," beber Ronny.
Baca juga: KP2KKN Jateng Nilai Putusan Praperadilan Mbak Ita dari PN Jaksel Sudah Tepat
Namun, sambung dia, pihaknya menemukan ada non ASN dari dinas lain yang masuk ke Damkar.
Mereka memiliki nilai yang hampir sama bahkan lebih rendah dari non ASN Damkar. Mereka justru lolos menjadi PPPK di Damkar.
"Kami akan mempertanyakan hal itu kepada BKPP yang menyelenggarakan proses seleksi ini. Mereka tidak lolos debgan dasar apa. Yang lolos, bisa lolos dasarnya apa," paparnya.
Dia mencatat, kasus tersebut menimpa sekitar sembilan orang di Dinas Damkar.
Pihaknya pun menengarai ada kasus serupa di OPD lain.
Pihaknya tengah mencari data lagi untuk bisa memastikan berapa yang mengalami kasus serupa.
"Problem ini penting terutama di dinas teknis. Jangan sampai pelayanan publik terkendala. Di dinas teknis membutuhkan orang-orang yang punya keahlian khusus, DPU, Disperkim, Damkar. Tidak boleh diisi orang-orang yang tidak mengetahui atau memahami pekerjaannya," ujarnya.
Dengan temuan ini, pihaknya menduga ada potensi permainan dalam proses rekrutmen PPPK di lingkungan Penerintah Kota Semarang.
"Masih ada potensi yang mungkin menjadi permainan, bahkan ada transaksi jual beli PPPK. Kami coba identifikasi apakah proses pengadaan PPPK ada yang mengarah kesana," sebutnya.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, KP2KKN menilai ada prosedur rekrutmen yang kurang tepat.
Rekrutmen tidaj dilakukan secara spesifik sesuai kebutuhan OPD masing-masing.