Semarang
KP2KKN Jateng Nilai Putusan Praperadilan Mbak Ita dari PN Jaksel Sudah Tepat
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jan Oktavianus, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah tepat.
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, hakim hanya mengadili soal proses sah tidaknya penetapan tersangka. Hakim tidak mengadili pokok perkara. Sehingga, dia menilai putusan hakim sudah tepat.
"Kalau kemarin yang dipersoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya di persidangan nantinya di tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan. Menurut kami putusan sudah tepat," jelas Ronny, Rabu (15/1/2025).
Terkait dengan putusan KPK yang dinilai berlarut-larut, pihaknya belum mengetahui alasan KPK cukup lama dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, KPK mempunyai pertimbangan khusus. Kasus ini sudah lengkap untuk bisa dinaikkan ke pengadilan. Dengan sudah keluarnya putusan praperadilan, dia berharap, KPK segera menaikkan statusnya dalam penuntutan.
Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang belum diumumkan ke publik. Pihaknya pun cukup menyayangkan gal tersebut.
"Ini ditunggu publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Tapi, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK," paparnya.
Disinggung lamanya penanganan dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang karena kemungkinan adanya lobi-lobi politik, pihaknya mengaku belum melihat ke sudut pandang itu. Menurutnya, adanya potensi kekosongan kepemimpinan bisa menjadi pertimbangan KPK belum menuntaskan perkara ini. Pasalnya, hal itu berefek pada kegiatan pemerintahan bisa vakum.
"Kemungkinan ada pertimbangan khusus oleh KPK kenapa kasus ini sampai mundur. Kami melihat mungkin memang ada potensi kekosongan kepemimpinan di Kota Semarang. Efeknya, segala kegiatan pemerintahan bisa vakum. Mungkin pertimbangan-pertimbangan itu kenapa mundur. Harapan kami sebentar lagi ada wali kota baru, kasus ini bergulir naik, segera disidangkan KPK," jelasnya. (eyf)
Dewan Sebut Kota Semarang Minim Tempat Hiburan, Minta Revitalisasi Semarang Zoo |
![]() |
---|
Segera Bangun LRT, Wali Kota Semarang: Anak Muda Pasti Senang, Seperti di Film Drakor |
![]() |
---|
Emak-emak Pecahkan Rekor Kasus Narkoba di Semarang, Bawa 2 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Bukan Senjata Tajam, Tersangka Pengeroyokan Maut di Semarang Gunakan Stick Golf |
![]() |
---|
Target PBB Kota Semarang 2025 Capai 70 Persen, Kepala Bapenda: Tarif Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.