"Mitra diperbolehkan menjual Teh Desa dengan harga Rp2.500 per gelas dan Rp3.000 per gelas bagi yang berjualan di pinggir jalan atau kios.
"Jadi sebelum membuat harga tersebut, kami sudah menghitung profit mereka, sehingga tidak ada kenaikan harga ketika cukai itu diberlakukan," ujar Eli saat didampingi Brand and Partnership Rindi Avionita dan Project Leader Event Krisbudiyono.
Menurutnya mitra tidak boleh menjual dengan harga selain Rp2.500 dan Rp3.000, kecuali mitra yang berjualan di mal boleh menjual dengan harga Rp4.500.
Terkait dengan "Road to Kecil-Kecilan Suka Cita Teh Desa Volume 1", Brand and Partnership Rindi Avionita mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian perayaan ulang tahun ke-2 Teh Desa.
Menurut dia, kegiatan tersebut membangun kesadaran masyarakat produk UMKM asal Purwokerto saat sekarang telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami mengadakan kegiatan ini dengan menghadirkan sejumlah grup musik ternama dan puncaknya akan digelar pada 22 Februari 2025.
Malam ini kami menghadirkan Vierratale dan The Lantis untuk menghibur masyarakat," tutupnya. (jti)