Berita Purbalingga

Dalih Pria Tukang Parkir Warga Banjarnegara Konsumsi Sabu: Stamina Lebih Bugar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas parkir digelandang petugas kepolisian dari Polres Purbalingga karena kedapatan membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.

"Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu, tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar. 

Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Inilah Honda RoadSync di Honda PCX: Teknologi Cerdas, Canggih, dan Praktis

Baca juga: Dosen DKV UMP Berikan Pelatihan Media Sosial untuk Relawan Lazismu Banyumas

Baca juga: Kalau Hujan Deras, Jalan Rusak di Pantura Batang-Pekalongan Makin Masif, Muncul 200 Lubang Baru

Berita Terkini