"Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu, tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar.
Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Baca juga: Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Inilah Honda RoadSync di Honda PCX: Teknologi Cerdas, Canggih, dan Praktis
Baca juga: Dosen DKV UMP Berikan Pelatihan Media Sosial untuk Relawan Lazismu Banyumas
Baca juga: Kalau Hujan Deras, Jalan Rusak di Pantura Batang-Pekalongan Makin Masif, Muncul 200 Lubang Baru