Berita Jawa Tengah

Komisi A DPRD Jateng Sikapi Penghapusan Sistem Tenaga Honorer Mulai 2025, Imam Usulkan 2 Skema Ini

Penulis: budi susanto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo.

“Bagi yang lolos seleksi CASN akan mendapatkan NIP penuh."

"Sedangkan sisanya bisa mengikuti skema penerimaan tenaga kerja paruh waktu."

"Namun, aturan lengkapnya masih menunggu kebijakan dari pusat,” katanya. (*)

Baca juga: Catatan Kantor Bea Cukai Kudus Tahun 2024: Ada 45 Pabrik Rokok Baru, Didominasi SKT

Baca juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilantik 6 Februari 2025, Bupati Blora Terpilih: Serentak di Jakarta

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Kini Miliki Gedung VIP dan VVIP, Berikut Ini Fasilitas dan Tarifnya

Baca juga: Telat Medical Check Up di Hari Ulang Tahun, Apakah Masih Gratis? Simak Penjelasannya

Berita Terkini