Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Catatan Kantor Bea Cukai Kudus Tahun 2024: Ada 45 Pabrik Rokok Baru, Didominasi SKT

Kantor Bea Cukai Kudus mencatat, sepanjang 2024 terdapat 45 pabrik rokok baru dan didominasi golongan III di wilayah kerja eks Karesidenan Pati.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiastuti (kanan) sedang menyampaikan materi dalam Jagongan Beceku dalam rangka International Customs Day 2025 di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Bea Cukai Kudus mencatat, sepanjang 2024 terdapat 45 pabrik rokok baru di wilayah kerja eks Karesidenan Pati.

Pabrik rokok baru tersebut didominasi oleh pabrik golongan III atau yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiastuti mengatakan, 45 pabrik rokok baru tersebut paling banyak ada di Jepara.

Dengan adanya 45 pabrik rokok baru ini pun menambah kuantitas produsen rokok di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Baca juga: Mengulik Kuliner Legendaris Khas Kudus Berbahan Keong : Lezatnya Keong Sruput Ibu Puji di Kudus

Baca juga: Bupati Kudus Terpilih Samani Intakoris Susun Strategi Pengelolaan Sampah Lebih Modern

“Jadi untuk total pabrik rokok di wilayah kerja kami termasuk baru ini menjadi ada 198 pabrik rokok."

"Dari jumlah itu tentu yang paling banyak ada di Kabupaten Kudus."

"Sesuai namanya sebagai Kota Kretek,” kata Lenni Ika Wahyudiastuti saat dialog bersama para pewarta di Kantor Bea Cukai Kudus dalam rangka International Customs Day, Kamis (23/1/2025).

Lenni mengatakan, selain menerbitkan 45 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) baru selama 2024, pihaknya juga mencabut NPPBKC dari 5 perusahaan rokok golongan III.

Alasannya yakni perusahaan rokok tersebut sudah tidak beroperasi karena pemiliknya meninggal dan ahli warisnya tidak berkenan untuk melanjutkan bisnis tersebut.

Proses untuk penerbitan NPPBKC sebagai salah satu legalitas dalam bisnis rokok menurutnya sangat mudah.

Namun bukan berarti tidak ada verifikasi dari pihaknya.

Pihak Kantor Bea Cukai Kudus akan tetap melakukan verifikasi lapangan sebagai bentuk pengawasan saat pabrik tersebut beroperasi.

Baca juga: TPA Tanjungrejo Kudus Masih Disegel, Pemkab Fokus Penataan Sementara

Baca juga: Kasus PMK di Kudus Tembus 67, Dispertan Gencarkan Vaksinasi Hewan Ternak

Selain itu dalam proses pengurusan NPPBKC, menurutnya, tidak dipungut biaya.

“Kami apresiasi kepada pelaku usaha rokok yang sudah mengajukan NPPBKC sebagai pabrik rokok resmi."

"Ini bagian dari upaya kami dalam menggempur rokok ilegal."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved