Berita Nasional

2 Menteri Dilaporkan ke KPK Terkait Sertifikat Pagar Laut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boyamin Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Sertifikat Pagar Laut, Bukan Nusron Wahid"

Baca juga: Nasib Mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang, Kini Diperiksa Terkait SHM Pagar Laut

Berita Terkini