TRIBUNJATENG.COM, BLORA - 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Blora menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Bupati Blora, Arief Rohman.
Mereka memasuki usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret dan 1 April 2025.
“Pemkab Blora menyerahkan SK pensiun kepada 67 PNS di Lingkungan Pemkab yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Maret 2024 dan 1 April 2024,'' kata Bupati Arief di sela-sela penyerahan SK di Pendopo Kabupaten, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Angka Perceraian di Blora 2024 Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Bisa Menekan Masalah Gizi di Blora
Mereka, para PNS yang pensiun pun beragam.
Ada yang sudah mengabdi di Pemkab Blora selama 40 tahun lebih.
“Hormat dan salut kepada yang telah mengabdi selama 40 tahun 11 bulan."
"Yaitu Sumindar dari SD Negeri 1 Gandu, Bogorejo."
"Juga kepada Cipto Wardoyo dari SD Negeri Karangjong Ngawen dan SD Negeri 1 Padaan Japah yang telah mengabdi selama 39 tahun 7 bulan,'' jelasnya.
Pengabdian yang mencapai 40 tahun, menurut Arief Rohman sangat luar biasa.
Pasalnya, bukan jangka waktu yang biasa bagi rata-rata PNS.
Selama ini rata-rata pengabdian PNS di Kabupaten Blora kurang dari 40 tahun.
Dikatakan, SK pensiun yang diterimakan kepada para PNS Purna Tugas tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Pemkab Blora.
“Pengabdian yang panjang telah tuntas."
"Kini saatnya mereka beristirahat dari tanggung jawab yang selama ini mengikat."
"Selamat menikmati waktu yang tenang bersama keluarga tercinta,” jelasnya.