TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti sengketa pembiayaan BPJS Kesehatan di ratusan rumah sakit di Jawa Timur.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan pending claim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan.
Pending claim dapat menyebabkan lumpuhnya layanan kesehatan.
Baca juga: Viral Pegawai BPJS Kesehatan Berobat Pakai Asuransi Swasta, drg Mirza: Ini Asuransi atau Pajak?
"Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi," tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya muara dari penundaan berlarut adalah tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien. Hal itu dapat mengancam keselamatan pasien.
Lanjut Robert, ada berberapa hal yang harus diperbaiki pertama pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.
“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes No 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” terangnya.
Kedua, BPJS Kesehatan lebih transparan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) serta membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.
"Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan," tutur Robert.
Ketiga, rumah sakit harus lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.
“Pembayaran klaim itu hak setiap fasyankes yang telah melaksanakan kewajiban pelayanannya. Namun, rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya,” tegasnya.
Keempat, kata Robert, Pemda diminta untuk lebih proaktif dalam merespon pending claim. Pemerintah tidak hanya tidak hanya berperan sebagai mediator sengketa yang sudah terjadi.
"Peran sebagai pemadam kebakaran tersebut harus dilapisi dengan upaya-upaya preventif. Kami minta Pemda memitigasi potensi sengketa dengan membuat Perkada ihwal sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya pada ranah pengawasan pihak Pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin," terangnya.
Terakhir, kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel.
Terkait kasus di Jatim, kata dia, diduga terjadi di daerah-daerah lain. Oleh sebab itu Ombudsman minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim.
"Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan maladministrasi," imbuhnya.