Ia menghimbau masyarakat menyampaikan pengaduan atau laporan jika mengalami maupun menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan kesehatan.
"Laporan itu bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Kisah Panjang Musodah Warga Demak Berjuang Lawan Kanker, Untungnya Dibantu BPJS Kesehatan