Kanwil Kemenkum Jateng

MPW Jateng Gelar Sidang Pembacaan Putusan Hasil Pemeriksaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VIRTUAL: Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melalui Majelis Pemeriksa Wilayah menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan secara virtual, Kamis (13/2/2025). Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, yang juga merupakan anggota Tim Majelis Pemeriksa Wilayah, hadir langsung dari Kantor Wilayah. (DOK. KEMENKUM JATENG)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melalui Majelis Pemeriksa Wilayah menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan secara virtual, Kamis (13/2/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, yang juga merupakan anggota Tim Majelis Pemeriksa Wilayah, hadir langsung dari Kantor Wilayah.

Sementara anggota Majelis Pemeriksa Wilayah lainnya, Pelapor, dan Terlapor bergabung dari tempat mereka masing-masing.

Baca juga: Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Kanwil Kemenkum Jateng: Bekali Peserta Keterampilan Penyelamatan Nyawa

Majelis Pemeriksa Wilayah membacakan 5 putusan atas rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris terhadap pengaduan pengguna jasa Notaris (Pelapor). 

Hasil putusan ini diberikan kepada seorang Notaris Kabupaten Sragen, Klaten dan Magelang, serta 2 orang Notaris dari Kabupaten Kendal.

Sidang Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah ini merupakan hasil rapat permusyawaratan atas hasil sidang pemeriksaan yang telah diselenggarakan oleh majelis pada kesempatan sebelumnya. 

Secara garis besar, kelima putusan majelis itu, seluruhnya menyatakan bahwa 5 Notaris Terlapor terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.

Putusan tersebut memerintahkan kelima Notaris Terlapor untuk melakukan penyelesaian permasalahan, serta melaporkan hasil penyelesaian permasalahan kepada Majelis Pemeriksa Wilayah. (*)

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng dan UDINUS Perkuat Sinergi untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

 

Berita Terkini