Polisi Peras Pasangan Kekasih

Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS DEMOSI - Dua polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis sidang demosi.

Kemudian harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," terang Artanto.

Dari  kasus dua polisi ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. "Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat,"

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.

Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja Semarang MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX 17 tahun warga Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan  Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.

Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. "Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.

Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.

"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.

Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang. "Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya. (Iwn)

Berita Terkini