TOPIK
Polisi Peras Pasangan Kekasih
-
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah
-
Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis demosi yang diberikan pada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo
-
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi
-
Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah
-
Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.
-
Kasus pemerasan melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil diduga memakan lebih dari satu korban.